Senin, 16 Oktober 2023

Mengawal Laut Demi Menjaga Sumber Kesejahteraan Berkelanjutan







Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing, yang dikenal sebagai IUU Fishing. Illegal fishing bukan hanya menjadi praktik kapal asing, tetapi juga melibatkan kapal-kapal lokal yang belum memenuhi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan, Ditjen PSDKP menerapkan berbagai langkah, termasuk memerintahkan kapal-kapal dengan kapasitas mesin di bawah 30 GT namun beroperasi di atas 12 mil untuk melakukan migrasi izin ke pusat, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut memiliki perizinan yang sah dan sesuai dengan yurisdiksi pemerintah pusat.

Migrasi izin menjadi penting untuk mencegah illegal fishing, karena kapal dengan izin daerah yang melakukan aktivitas di atas 12 mil laut tanpa izin dari pemerintah pusat dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ini juga memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan aktivitas penangkapan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Pencegahan unregulated fishing menjadi fokus utama, dengan menekankan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Hal ini mencakup penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang menekankan keberlanjutan dan ekologi.

Dalam konteks pencegahan unreported fishing, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas penangkapan mandiri pascaproduksi. Ini mencakup pelaporan hasil tangkapan, yang kemudian dikenakan pungutan hasil perikanan pascaproduksi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KKP tidak hanya mengejar peningkatan PNBP, tetapi juga memiliki tujuan melihat potensi ikan yang ditangkap dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan. Fokusnya adalah mencatat potensi perikanan tangkap lestari yang dimiliki oleh Indonesia.

Hingga September 2023, lebih dari 10.000 kapal di Indonesia dengan izin daerah telah teridentifikasi melakukan penangkapan ikan melampaui 12 mil laut dari garis pantai. Dalam upaya pengawasan, lebih dari 2.900 pelaku usaha telah dipanggil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan migrasi izin ke pusat.

Kapal pengawas, termasuk Orca 05 dan Orca 06 yang dihibahkan oleh Pemerintah Jepang, memainkan peran kunci dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha perikanan di Indonesia. KKP terus memperkuat infrastruktur pengawasan dengan meluncurkan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi menggunakan satelit.

Dalam konteks ini, 20 nano satelit direncanakan akan diluncurkan pada tahun 2024 untuk memantau aktivitas dan kondisi di laut. Ini sejalan dengan strategi pengelolaan ruang laut yang mendukung ekonomi biru dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang pergerakan kapal-kapal yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya teknologi ini sebagai alat efektif dalam mencegah IUU Fishing. Pengawasan terintegrasi berbasis teknologi akan melibatkan pemantauan kapal-kapal melalui satelit, validasi temuan pelanggaran menggunakan pesawat patroli udara, dan intervensi langsung oleh kapal-kapal pengawas.

Meskipun teknologi ini sangat efektif, masih ada tantangan di wilayah perbatasan yang belum memiliki perjanjian perbatasan yang jelas. Selain itu, KKP berkomitmen untuk menjalankan pengawasan pada segala aktivitas penangkapan ikan di laut, termasuk penguatan kapal ikan dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Penting untuk dicatat bahwa tindakan hukum seperti sita negara tidak berarti semua kapal asing yang ditangkap harus ditenggelamkan. KKP akan menentukan penggunaan kapal-kapal tersebut berdasarkan keputusan kejaksaan, dan kapal yang disita dapat dimanfaatkan kembali melalui Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju).

Dalam 90 hari operasi, KKP harus berfokus pada penyelenggaraan pengawasan yang melibatkan operasi kapal pengawas, pemantauan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Pengawasan di laut menjadi kunci tidak hanya untuk menjaga kekayaan bahari, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan yang berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Seiring dengan fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan, penguatan infrastruktur, dan penegakan hukum, upaya KKP untuk mencegah IUU Fishing melibatkan pendekatan edukatif terlebih dahulu. Dalam hal ini, pihak Ditjen PSDKP merujuk pada prinsip ultimum remedium yang tercakup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemanggilan kepada pelaku usaha yang melanggar bertujuan memberikan edukasi dan memotivasi perubahan perilaku untuk mematuhi aturan, terutama terkait migrasi izin ke pusat.

Selain upaya pengawasan dan pengawalan secara langsung, KKP juga mendapatkan tambahan kapal pengawas perikanan dan kelautan, seperti kapal Orca 05 dan Orca 06 yang dihibahkan oleh Pemerintah Jepang. Kapal-kapal ini memiliki peran vital dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha perikanan di Indonesia. Orca 06, yang diterima pada Oktober 2023, menjadi tambahan terbaru untuk melengkapi armada kapal pengawas.

Dengan panjang sekitar 63 meter, Orca 06 menjadi kapal terbesar dalam jajaran kapal pengawas Ditjen PSDKP. Keberadaan kapal-kapal ini mengkomplemen 30 kapal pengawas eksisting yang digunakan untuk menjalankan pengawasan kebijakan. Kapal-kapal ini ditempatkan di bawah kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada serta PSDKP yang tersebar di 14 pangkalan.

Penggunaan kapal pengawas, termasuk Orca 05 yang telah beroperasi sejak Juli 2023, mencakup pengawasan di berbagai wilayah, seperti Laut Aru, NTT, Kupang, Selatan, Benoa, Cilacap, dan Prigi. Selama operasinya, Kapal Orca 05 telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 kapal dan berhasil menahan tiga kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya penangkapan ikan melampaui jarak 12 mil laut dengan izin daerah.

Pola operasi yang diadopsi oleh KKP mencakup program penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Hal ini bertujuan untuk mengawasi semua kegiatan penangkapan ikan secara ketat guna mencegah praktik illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing. Pengawasan ini menjadi semakin kompleks dengan adanya program penangkapan ikan terukur yang memerlukan pengelolaan kuota dan pelaporan hasil tangkapan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Penting untuk dicatat bahwa KKP juga menghadapi tantangan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di wilayah yang belum memiliki perjanjian perbatasan yang jelas seperti Selat Malaka dan Laut Natuna Utara. Meskipun demikian, KKP tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pada semua aktivitas penangkapan ikan di laut.

Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi menggunakan satelit menjadi salah satu inovasi yang diadopsi oleh KKP. Dengan meluncurkan 20 nano satelit yang dijadwalkan akan dioperasikan pada tahun 2024, KKP berharap dapat memetakan aktivitas dan kondisi di laut dengan lebih akurat. Teknologi ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk mendukung pembangunan berbasis ekonomi biru, yang menempatkan keberlanjutan sebagai fokus utama.

Dalam upaya pencegahan IUU Fishing, KKP tidak hanya mengejar penegakan hukum seperti sita negara, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan kembali kapal-kapal yang disita melalui Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Meskipun tidak semua kapal yang disita dapat dimanfaatkan kembali, keputusan ini tetap tunduk pada penetapan kejaksaan.

Dengan semua upaya ini, KKP bertujuan untuk menjaga kekayaan bahari Indonesia dan memastikan bahwa sumber daya kelautan memberikan kesejahteraan secara berkelanjutan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pengawasan laut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk melestarikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut serta mendukung keberlanjutan ekonomi biru.